TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo yang dilaksanakan hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU mengatakan bahwa logika berpikir pengacara terdakwa Ferdy Sambo terkalahkan oleh ambisinya.
Pihak terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU berusaha untuk melupakan fakta hukum yang sudah secara jelas berada di persidangan.
"Pengacara hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif.
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap JPU, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Soal Ketulusan Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Mereka yang Tahu
Dalam pembacaan replik tersebut, JPU kembali menyinggung mengenai pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo bersikeras mengatakan, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah 'Hajar Chad'.
Sementara dari pengakuan Richadr Eliezer, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan penembakan.
Baca juga: Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Jelas dan nyata-nyata saksi Richard Eliezer tegas jelas dan tidak diliputi dengan kebohongan menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Hajar Chad'."
"Bahasa terdakwa Ferdy Sambo dan oleh saksi Richard Eliezer dengan bahasa 'Woi, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak', kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh," ucap JPU.
JPU Minta Pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Ditolak
JPU mengungkapkan bahwa uraian-uraian pleidoi yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis kuat, sehingga dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan Tim Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak semua pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.