Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.
Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri
Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.
Dituntut 8 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.