TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pleidoi terdakwa Kuat Maruf hanya bersifat curahan hati.
Pleidoi pribadi Kuat disebut tak sama sekali menyentuh pokok perkara.
Hal itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Pada kesempatan kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa kuat Maruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yg samsek tidak sentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," kata Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
Jaksa juga menilai bahwa pleidoi tim penasihat hukum Kuat Maruf semakin memperkuat pendirian dan keyakinan JPU atas surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin 16 Januari 2023.
Jaksa menjelaskan pleidoi tim penasihat hukum Kuat Maruf didasarkan pada penilaian yang objektif untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
Karena itu, hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim JPU.
"Pada intinya kami selaku tim JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya. Dikarenakan fakta yang dikemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mdukubg argumentasi mereka saja. Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah gambaran fakta yang sebenarnya terjadi," jelas Jaksa.
Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal
Dijelaskan Jaksa, apabila tim kuasa hukum Kuat Maruf menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang.
Sebab, pleidoi tim kuasa hukum Kuat Maruf menunjukkan ada turut serta Kuat Maruf dalam pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Dengan uraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat lihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan Kuat Marif dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua," ungkap Jaksa.
"Dengan menguraikan rangkaian kata persidangan secara utuh kita semua diharapkan dapat mendalami penderitaan korban Yosua yang ditembak menggunakan senpi pada 8 Juli 2022 di kediaman saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya
Diberitakan sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku terus dituduh turut ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia juga dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Kuat Maruf pun mengeluhkan dengan berbagai tuduhan yang terus menerpa dirinya.