News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf, Ini Alasannya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Kuat Maruf.

Hal itu diungkap jaksa dalam replik atau balasan atas pleidoi kubu Kuat Maruf terhadap tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Jaksa menilai, nota pembelaan dari kubu Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, dan tidak sama sekali menyentuh pokok perkara.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Atas hal itu, jaksa berpendapat kalau seluruh nota pembelaan dari Kuat Maruf beserta tim kuasa hukumnya harus dikesampingkan alias ditolak.

"Berdasarkan keseluruhan uraian terebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf yang meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf. Lalu, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," kata jaksa.

Nota Pembelaan Hanya Sebuah Curahan Hati

Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini