News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Posisi Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut ini lowongan kerja di BPJS Ketenagakerjaan 2023, posisi Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar lowongan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 yang terakreditasi minimal B.

Lowongan kerja tersebut, dibuka mulai 24 Januari 2023 hingga 28 Januari 2023, dengan unit kerja di kantor pusat.

Melansir laman rekrutmen.bpjs.ketenagakerjaan, inilah syarat pendaftaran lowongan kerja untuk loker staff Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara, Buka 9 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1

Posisi

Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria merupakan anggota pendukung Komite Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran

24 Januari 2023 - 28 Januari 2023

Persyaratan

1. Warga negara Republik Indonesia;

2. Maksimal usia 59 tahun atau belum berulang tahun ke-60 tahun saat pendaftaran;

3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;

5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun pada salah satu bidang berikut minimal yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal atau aktuaria;

6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial;

7. Memiliki integritas yang baik;

8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;

9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;

11. Mampu bekerja menggunakan microsoft word.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma Terbaru Januari 2023, Dibuka bagi Lulusan D3 dan S1

Cara daftar lowongan BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan, klik disini;

2. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar' pada bagian atas kanan;

3. Lengkapi Email, Nama Depan, Nama Belakang;

4. Kemudian, klik 'KIRIM OTP';

5. Tunggu, hingga Nomor OTP dikirimkan melalui Email;

6. Masukkan OTP pada kolom 'Verifikasi Kode'

7. Klik 'Tahap 2'

8. Ikuti langkah berikutnya.

9. Jika sudah berhasil membuat akun, kemudian 'Log in';

10. Terakhir, klik 'Gabung' pada lowongan tersebut.

Tugas dan tanggungjawab

- Melakukan review dalam rangka:

a. Penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;

b. Pesepakatan atas biaya besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;

c. Persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan

d. Pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.

- Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,

- Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.

- Melakukan penyelesaian rencana kerja dan anggaran komite tahunan Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

- Menyiapkan bahan untuk pertunjukan ke unit kerja.

- Melakukan pengolahan data dan melaporkan hasil kajian ke Dewan Pengawas.

- Menyiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
tugas tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini