Ia mencontohkan, ketika kepala daerah ingin melakukan diskresi, poin-poin penjabarannya sudah ada di dalam Pasal 22 sampai Pasal 32 UU Administrasi Pemerintahan.
"Jadi, jangan cari-cari alasan bahwa terhambatnya langkah kepala daerah dikarenakan adanya proses penegakan hukum," sebutnya.
Terakhir, Kurnia menukil Pasal 224 KUHP, dimana bunyinya mewajibkan setiap orang untuk memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum, bahkan turut disertai dengan ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.
"Di luar itu, apa yang diutarakan oleh Tito bukan hal mengejutkan lagi, sebab, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, aspek penegakan hukum terlihat ingin ditundukkan dengan alasan menghambat pembangunan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta agar APH tidak menyelidiki atau memanggil kepala daerah.
Tito khawatir para kepala daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum karena diselidiki dan dipanggil.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," ujar Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Kemendagri Dorong Kepala Daerah Agar Lindungi Pekerja di Wilayahnya dengan BPJS Ketenagakerjaan
Tito menjelaskan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program.
Menurut Tito, jika kepala daerah jadi tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.
"Kalau program tidak tereksekusi, maka anggaran APBD akan mandat, pembangunan tidak jalan, rakyat yang menjadi korban," tuturnya.
"Kalau seandainya program-program tidak jalan, jalan-jalan rusak, saluran air tidak beres, irigasi tidak ada, karena takut dieksekusi," sambung Tito.
Maka dari itu, Tito memohon kepada Kapolri hingga Jaksa Agung untuk cukup memberi pendampingan saja kepada kepala daerah.
Tito menyampaikan pesan Presiden Jokowi, dimana penegakan hukum adalah upaya terakhir.
"Mohon betul agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah ini mereka diberikan pendampingan. Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir," imbuh Tito.