News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Komite Pembela Hak Konstitusional atau Kepal Putra Rezeki Simatupang (tengah) dan Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan Kepal, Gunawan (kanan) saat mengajukan Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Kepal melakukan pengaduan konstitusional Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Kuasa Hukum Kepal Putra Rezeki Simatupang menilai pembentukan Perppu Ciptaker ini merupakan bentuk pelanggaran atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.

“Karena bagi Kepal, pembentuan Perppu Cipta Kerja adalah bentuk pelanggaran atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja, sehingga Mahkamah Konstitusi seharusnya mengeluarkan fatwa,” kata Putra Rezeki Simatupang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan bahwa pelanggaran putusan MK dalam perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja yang terbaru dan berakibat fatal adalah dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.

Hal itu, kata dia, merupakan pelanggaran yang berakibat fatal, karena putusan MK jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama waktu 2 tahun. 

“Namun Pemerintah Republik Indonesia mencari jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja,” ucap Putra Rezeki.

Sementara itu, Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan Kepal, Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, telah terjadi pelanggaran putusan MK dengan tidak melakukan penangguhan tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja.

Sehingga, kata dia, tidak saja menciptakan hilangnya jaminan kepastian hukum bagi rakyat tetapi juga berdampak langsung kepada rakyat.

“Seperti permasalahan upah dan PHK massal buruh, kebun dan tambang di kawasan hutan, impor pangan, penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, Bank Tanah, dan hambatan bagi reforma agraria,” ujarnya.

Untuk itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya mengajukan Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

Dia pun berharap agar Mahkamah dapat menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen.

Selain itu, Gunawan juga meminta agar mahkamah mengeluarkan fatwa atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, Komite Pembela Hak Konstitusional kembali mengajukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini