TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasua obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Dalam tuntutan itu terdapat sejumlah poin yang memberatkan hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap Irfan Widyanto.
Salah satu hal yang memberatkan yakni Irfan dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Terkait alasan itu, Jaksa menilai pasalnya Irfan sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir J ini terhitung masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.
"Namun terdakwa malah turut serta dalam perbuatan yang menyalahi peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, akibat perbuatannya tersebut, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya, itu keputusan tuntutan tersebut juga dijatuhkan karena Irfan Widyanto yang merupakan perwira di kepolisian seharusnya memiliki pengetahuan lebih ketimbang anggota lainnya.
"Terutama dalam tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubung dengan tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasua obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Dalam tuntutannya Jaksa menilai bahwa Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan terganggunya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada Irfan Widyanto dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto, Dituntut 1 Tahun Penjara, Pernah Raih Adhi Makayasa
Jaksa juga menyimpulkan bahwa Irfan telah melakukan tindakan melawan hukum dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
"Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.