News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Jaksa: Perintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Ingin Hilangkan Rekaman Kasus Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.

Yakni merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp 20 juta.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini