TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sempat terlacak di Thailand.
Namun, usaha menangkap daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menemui hambatan lantaran namanya belum masuk dalam sistem red notice Interpol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Paulus Tannos sempat berganti nama dalam sistem keadministrasian.
Oleh karena itu, sistem red notice tidak bisa mendeteksi identitas baru DPO KPK sejak 19 Oktober 2021 tersebut.
"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Ali, Sabtu (28/1/2023).
KPK memastikan hingga kini masih terus melakukan perburuan terhadap Paulus Tannos.
Salah satunya, lewat koordinasi dengan pihak organisasi polisi internasional (interpol).
Lembaga antirasuah itu berharap Paulus Tannos dan buronan lainnya bisa segera tertangkap.
"Yang pasti bahwa sekali lagi kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu, terus kami lakukan pencarian di mana pun berada," ujar Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Masih Buru Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos
"Termasuk ketika kemarin di luar negeri, kami ke sana, tapi kan kami tidak perlu sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, kami akan bergerak ke mana, kami akan menemui siapa, kami akan menangkap siapa, yang sedang apa misalnya, bersama siapa, tentu tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.