Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang yang tergabung Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) meminta pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Sebab larangan penjualan rokok batangan dinilai akan merugikan pedagang kecil.
Desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil', menurut Ketua KERIS dr Ali Mahsum, bukan sebagai bentuk kontra terhadap larangan merokok pada anak.
"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," ujar Ketua KERIS, dr Ali Mahsum melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan
Rencana larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ali menilai pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM).
"Kami sepakat akan menyampaikan surat resmi ke presiden untuk ambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan larangan jual rokok eceran dan batangan. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan pendapatan," kata Ali.
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa," tambah Ali.
Larangan penjualan rokok batangan, menurut Ali, akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, asongan, kopi keliling, hingga warung kelontong.
Dia mengajak peran serta dari seluruh pihak untuk turut mendukung gerakan ini.
"Kami setuju dan sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak. Tapi, menjadi tidak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang," kata Ali.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi
Larangan Penjualan Rokok Eceran
Seperti diketahui, pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.