TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), tewas dalam kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara.
Padahal menurut keluarga Hasya, anak mereka tewas karena menjadi korban tabrak lari pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono.
Seperti apa beda kronologi kecelakaan yang menimpa Hasya?
Kronologi Versi Keluarga
Ayah Hasya, Adi Syaputra, mengungkapkan kecelakaan terjadi saat putranya dalam perjalanan pulang menuju indekos setelah menghadiri acara kampus pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI
Menurut Adi, Hasya berkendara bersama teman-temannya.
Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.
Karena itu, kata Adi, Hasya pun oleng ke sebelah kanan.
Di saat yang bersamaan, mobi Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas dari arah berlawanan dan menabrak Hasya.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalau nggak salah, atau saat itu dia slip ke kanan," ungkap ayah korban, Adi Syaputra, Jumat (25/11/2022).
Namun, menurut Adi, alih-alih membantu Hasya, AKBP (Purn) Eko justru enggan membantu dan meninggalkan korban begitu saja.
Hal ini diketahui Adi dari cerita teman Hasya.
Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.
"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (pelaku). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke RS, dia (pelaku) nggak mau."
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena temannya mencari pertolongan ke RS tapi enggak dapat juga," beber Adi, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Terus Pak Eko itu menyatakan tidak mau membawa ke RS, temannya mencari pertolongan klinik atau yang ada ambulans untuk membawa anak saya nggak ketemu juga."
"Terus balik lagi ke lokasi, baru dikasih warga nomor telepon ambulans," tambahnya.
Meski demikian, Adi mengaku tak tahu pasti apa yang terjadi lantaran ia tidak berada di lokasi.
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
Ia hanya mengetahui hal tersebut dari keterangan teman Hasya sebagai saksi mata.
Nahas, nyawa Hasya tidak tertolong ketika dibawa ke rumah sakit terdekat.
Adi mengaku berangkat ke rumah sakit setelah mendapat kabar anaknya meninggal.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal."
"Jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa."
"Karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," pungkas Adi.
Sehari setelah kejadian, tepatnya 7 Oktober 2022, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kronologi Versi Polisi
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan Hasya menjadi korban kecelakaan karena kelalaiannya sendiri.
Saat kejadian, Latif Usman mengatakan Hasya berkendara dengan kecepatan sekitar 60km per jam.
Karena itu, Hasya kaget hingga mengerem mendadak ketika tahu kendaraan di depannya belok ke kanan.
Hasya yang kaget kemudian oleng jatuh ke sebelah kanan.
Di waktu yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas hingga menabrak Hasya.
Latif menyebut, AKBP (Purn) Eko berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.
Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Keliru Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko, mengatakan korban terjatuh karena menghindari genangan air.
Saat itu, kata Joko, korban mengerem mendadak hingga membanting stir ke arah kiri.
"Jadi dia sebenarnya motor itu menghindari genangan air, jadi ngerem mendadak," kata Joko saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022), masih dari TribunJakarta.com.
"Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu lho."
"Titik benturnya di depan sebelah kanan dekat ban," lanjutnya.
Kuasa Hukum Korban Merasa Janggal
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, membeberkan beberapa kejanggalan polisi saat menangani kasus korban.
Salah satunya, kata Gita, adalah kronologi kecelakaan menurut polisi berbeda dari keterangan keluarga.
Menurut pihak kepolisian, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.
Sementara, versi keluarga menurut saksi mata di sekitar lokasi, mengatakan Hasya jatuh setelah mengerem mendadak karena kaget kendaraan melintas di depannya, hingga ditabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko yang melintas dari arah berlawanan.
"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina saat ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.
"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya."
"Ya itu di-kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat."
"Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.
Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada."
"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa."
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Elga Hikari Putra, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)