News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). PN Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo selama 30 hari. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik 

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Sementara itu pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik.

JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Lalu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Mantan Guru Tak Percaya Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Kalau Ketemu Pepi Masih Cium Tangan Saya

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini