Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Irawan memberikan pendapat terkait vonis bebas bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya.
Henry Surya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) karena Pengadilan memutuskan kasus KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Menurut Ahmad Irawan menilai, dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Apalagi perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan oleh KSP Indosurya sebanyak Rp106 triliun dan dan merugikan 23.000 orang.
"Suatu angka yang sangat besar yang pernah dilakukan oleh suatu koperasi," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Hanya saja selama ini gugatan PMH atau Wan Prestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata advokat sekaligus kurator ini.
Baca juga: Kabareskrim Polri Siap Buka Kasus Baru Bos KSP Indosurya
Jika perbuatan KSP Indosurya dianggap sebagai sebuah perbuatan perdata, kata Ahmad Irawan, sebenarnya yang paling efektif adalah upaya kepailitan.
Kurator dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya dan selanjutnya dilakukan pengurusan atau pemulihan kerugian korban.
"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," ujarnya.
Namun jika mengikuti perkara KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru dimentahkan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya KSP Indosurya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga tapi saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).