News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Pulihkan Kerugian Korban

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Tantangan semakin berat setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 15 Desember 2022.

Salah satu poin dalam bagian perdata khusus ditentukan bahwa Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.

Menurut Ahmad Irawan, SEMA Nomor 1/2022 telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di MA diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK.

"Dengan demikian, menurut saya SEMA Nomor 1/2022 bertentangan dengan UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," katanya.

Ahmad Irawan berharap momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan.

"Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini