TRIBUNNEWS.COM - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyoroti kasus peradilan Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, atau lebih berat daripada terdakwa lain.
Padahal, status Richard Eliezer dalam kasus ini adalah sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Erasmus, ada hal lain yang juga lebih penting dari fenomena pidana ini.
Yakni bagaimana Hakim dan Jaksa bisa menyelamatkan sistem Justice Collaborator (JC) di Indonesia.
Jangan sampai, publik malas untuk menjadi JC di berbagai kasus pidana lain.
Apalagi soal kasus koruptor yang banyak terjadi dan selalu terpendam tanpa adanya pengungkapan.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini
Ini adalah hal sangat penting untuk disadari para penegak hukum.
Menurut Erasmus, penegak hukum tidak boleh dilema apalagi tidak konsisten terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
Pasalnya mereka akan bekerja terus di bidang hukum.
"Kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini, meskipun kasus ini juga penting."
"Tapi pesan pentingnya adalah untuk masyarakat luas jangan takut untuk memberikan keterangan untuk membongkar suatu kasus kejahatan."
"Ini juga penting untuk Hakim dan Jaksa, karena (hakim dan jaksa bisa) mendapatkan keuntungan, kalau kita mau pakai bahasa keuntungan (untuk mengungkap kasus lebih dalam), kan pembuktiannya nanti ada di Jaksa dan di Hakim."
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berikut Alasan dan Respon Kuasa Hukumnya
"Jadi kalau Jaksa dan Hakim tidak mendukung sistem JC ya nanti penegakan hukum kita tambah sulit."
"Apalagi kasus-kasus seperti kasus korupsi kasus narkotika yang sangat terorganisir yang sangat susah diungkap, peran JC jadi penting."
"Saya rasa Hakim juga sudah cerdas lah, beliau sudah tahu ya ini kan cuma masalah dukungan."
"Jadi supaya Hakim tahu bahwa Hakim tidak berjalan sendiri, tapi bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan."
"Jangan sampai nanti orang bilang 'apa pentingnya jadi JC sudah capek-capek ruang sidang mengungkapkan kebenaran tuntutan atau putusannya juga masih berat'."
"Ini pentingnya si JC dalam Sistem Peradilan Pidana" jelas Erasmus dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: 5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK
Soal Kepangkatan
Apalagi, dalam hal kepangkatan Richard Eliezer dengan eks Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo.
Tentu kepangkatan mereka terpaut jauh.
"Dalam kasus ini, posisi Bharada E dengan apa namanya pelaku lainnya, FS, itu perbedaannya adalah 18 jenjang kepangkatan."
"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E di satu lingkungan perbuatan pidana ini."
"Sehingga kalau dibilang apakah beliau (Bharada E alias Richard Eliezer) merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya adalah iya," tegas Erasmus.
Baca juga: Richard Eliezer Masih Yakin Majelis Hakim Bisa Beri Keadilan Buat Dirinya
Tuntutan Jaksa Tidak Konsisten
Erasmus juga menilai tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer, tidak konsisten.
Penilaian ini didasari karena dalam poin meringankan tuntutan, jaksa sudah menyebut Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E (Richard Eliezer) sudah disampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan hal ini, maka sudah seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lain.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas Erasmus.
Untuk itu, pihaknya bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.
Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Adapun dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)