TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."
"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."
"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan Ronny sesaat setelah sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."
"Tetepi kita fokus pada penghapusan pidana, yang sebelumnya sudah kita jelaskan di Pleidoi kita," kata Ronny.
Lebih lanjut, pihaknya menghargai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak Pleidoi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Nanti selanjutnya kita akan jawab di duplik Kamis, besok."
"Richard iklas, dia sabar, dia sampaikan bahwa dia akan ikuti proses ini dengan baik," jelas Ronny.
Baca juga: Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Tuntutan 12 Tahun Dinilai Layak
JPU menegaskan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan."
"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diputuskan dengan penuh pertimbangan.
Jaksa juga menghitungnya dengan mempertimbangkan penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama, dalam hal ini soal status Justice Collaborator Richard Eliezer.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)