News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDATAAN PEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014 - Rosmalidah, petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) TPS 18, Kel Duri Selatan, Kec Tambora, Jakarta Barat, sedang memasang sticker di rumah warga Rt 05 Rw 04, yang telah didata menjadi pemilih pada pemilu legislatif 2014 mendatang, Sabtu (11/5/2013). Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024.

Pantarlih dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota karena beberapa sebab, yakni sebagai berikut:

- Meninggal dunia;

- Berhalangan tetap;

- Mengundurkan diri.

Masa Kerja Pantarlih pada Pemilu 2024

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih terhitung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024

Mengutip laman kepri.kpu.go.id, besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah senilai Rp 1.000.000.

Gaji tersebut masih sama seperti pemilihan tahun 2020. 

Sebelumnya pada Pemilu 2019, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp 800.000.

Sebagai informasi, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup pada besok, Selasa (31/1/2023). 

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024:

Persyaratan Pantarlih

- Warga Negara Indonesia;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini