Pantarlih dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota karena beberapa sebab, yakni sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Berhalangan tetap;
- Mengundurkan diri.
Masa Kerja Pantarlih pada Pemilu 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih terhitung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024
Mengutip laman kepri.kpu.go.id, besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah senilai Rp 1.000.000.
Gaji tersebut masih sama seperti pemilihan tahun 2020.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp 800.000.
Sebagai informasi, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup pada besok, Selasa (31/1/2023).
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024:
Persyaratan Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;