News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDATAAN PEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014 - Rosmalidah, petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) TPS 18, Kel Duri Selatan, Kec Tambora, Jakarta Barat, sedang memasang sticker di rumah warga Rt 05 Rw 04, yang telah didata menjadi pemilih pada pemilu legislatif 2014 mendatang, Sabtu (11/5/2013). Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024.

- Berusia paling rendah 17 tahun;

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

a. Surat pendaftaran;

b. Daftar riwayat hidup;

c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Pas foto;

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).

Untuk mendaftar Pantarlih, calon pendaftar dapat menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan atau desa setempat.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini