- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).
Untuk mendaftar Pantarlih, calon pendaftar dapat menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan atau desa setempat.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)