News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji. - Perbedaan rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji, namun dibedakan dengan beberapa hal ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji.

Rukun haji dan wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji.

Namun yang membedakan ialah apabila rukun haji tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah atau batal.

Sementara, apabila wajib haji tidak dikerjakan ketika ibadah haji, maka jemaah harus membayar dan atau denda sesuai wajib haji yang ditinggalkan.

Perbedaan rukun haji dan wajib haji yang lain yakni terkait keabsahan ibadahnya.

Pada rukun haji tidak dapat digantikan denda apapun.

Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah

Sementara untuk wajib haji, tidak berpengaruh pada keabsahan haji, namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya itu.

Untuk lebih lengkapnya, berikut yang termasuk dalam rukun haji dan wajib haji:

Rukun Haji

Dikutip dari Gramedia, ada 6 rukun haji yang menjadi syarat wajib untuk dilakukan saat ibadah haji, di antaranya:

1. Ihram

Ihram merupakan sebutan yang diberikan untuk suatu keadaan khusus, yakni keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji bagi setiap jemaah.

Ihram dimulai dengan membaca niat serta mengenakan pakaian serba putih yang melambangkan kesucian dan kebersihan.

Syarat pakaian untuk pria yakni mengenakan 2 kain putih yang tidak dijahit, satu dililitkan di pinggang ke bawah lutut dan satunya disampirkan di bahu kiri.

Sementara untuk perempuan, bisa mengenakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.

Terdapat sejumlah larangan ketika Ihram yakni tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, dan menikah

Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk memakai penutup kepala bagi jemaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jemaah perempuan.

Dengan adanya rukun Ihram ini dimaksudkan untuk menunjukkan kesetaraan semua jemaah haji di hadapan Allah SWT tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jangan Panik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik

2. Wukuf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama istrinya, Eny Yaqut, berdzikir di bawah tumpukan kardus selama menunaikan ibadah wukuf di Arafah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022). (media center haji)

Wukuf merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri.

Pada saat wukuf, jemaah hendaknya selalu berzikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit.

Adapun waktu pelaksanaan wukuf yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah.

3. Tawaf

Tawaf merupakan prosesi ibadah yang dengan berjalan mengelilingi ka’bah berlawanan arah jarum jam seraya mengucapkan doa.

Jemaah haji wajib melakukan tawaf ketika sudah tiba di Masjidil Haram.

Ketika melaksanakan tawaf, jemaah dapat mencium atau menyentuh Hajar Aswad.

Namun, apabila tidak dapat mencium atau menyentuh Hajar Aswad karena keramaian, jemaah cukup menunjuk batu dengan tangan mereka.

Sama seperti Ihram, terdapat sejumlah aturan yang tidak boleh dilakukan oleh jemaah ketika tawaf.

Saat tawaf, jemaah tidak diperbolehkan untuk makan.

Namun apabila merasa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang, maka diperbolehkan untuk minum.

Untuk jemaah laki-laki dianjurkan memutari ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan santai.

Seusai melaksanakan tawaf, jemaah bisa langsung melakukan salat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim yang berada di dekat Ka’bah.

Biasanya, karena lokasi tersebut terlalu ramai, jemaah bisa melaksanakan salat dua rakaat ini di dalam masjid.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia Tahun Ini Sebanyak 64 Ribu, Usia Tertua 109 Tahun

4. Sa'i

Setelah melakukan Tawaf, kewajiban selanjutnya adalah melakukan sa’i.

Sa'i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul merupakan rangkaian ibadah haji yang dilakukan setelah sa'i.

Kegiatan tahallul ditandai dengan jemaah laki-laki yang mencukur atau merapikan rambut mereka.

Sementara bagi jemaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit.

Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jemaah sudah melaksanakan lontar jamrah.

Lontar jamrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.

Kegiatan lontar jamrah ini dilakukan untuk mengingatkan jemaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib

Tertib dalam rukun haji ini memiliki arti bahwa seluruh jemaah wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul atau cukur.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nilai Naiknya Biaya Haji Suatu Hal yang Wajar

Wajib Haji

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD, terdapat 7 rangkaian kegiatan dalam wajib haji, yakni sebagai berikut:

1. Berihram dari mikat

Keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty memakai baju ihram. (Tangkapan layar YouTube The Hermansyah A6)

Mikat merupakan batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memulai ihramnya.

Biasanya bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, akan mulai berihram dari Bukit Yalamlam.

Mikat dibagi menjadi dua macam, yakni mikat zamani dan mikat makani.

Untuk mikat makani merupakan waktu berniat yang dilakukan pada bulan haji.

Sementara mikat makani merupakan tempat untuk memulai ihram.

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit disebut juga bermalam di Muzdalifah yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.

Ketika Mabit, jemaah melaksanakan salat magrib dijamak dengan salat isya dengan satu kali azan dan iqamah di Muzdalifah.

Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah

3. Melontar jamrah aqabah

Melontar jamrah ini dilakukan dengan cara melempar kerikil sebanyak tujuh butir secara berturut-turut.

Ketika tengah melontar jamrah jemaah berucap 'Allahu akbar. Allahummaj'alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)'.

Kerikil yang dilempar oleh jemaah wajib mengenai tugu dan masuk ke dalam jurang besar tempat jamrah.

4. Mabit di Mina

Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia bermalam (mabit) di MIna usai melakukan wukuf di Arafah, Minggu (11/8/2019). TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI (TRIBUN/HUSEIN SANUSI)

Mabit di Mina dilakukan dengan bermalam di Mina selama semalam penuh pada hari Tasyirk yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Kegiatan Mabit di Mina ini dilaksanakan mulai sore hari hingga terbitnya fajar.

Mabit di Mina boleh dilakukan dengan bermalam paling sedikit 2 atau 3 malam.

5. Melontar jamrah ula, wusta dan aqabah

Sama halnya dengan Mabit di Mina, melontar jamrah ula, wusta, dan aqabah ini dilakukan pada hari Tasyrik.

Kegiatan melempar jamrah ini dilakukan untuk mengingat kisah saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak menyembelih putranya, Nabi Ismail, padahal hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.

Baca juga: Menteri Agama: KPK Minta Dana Haji Digunakan dengan Baik

6. Tawaf wada'

Tawaf wada' merupakan tugas terakhir jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Kegiatan tawaf wada' juga dilakukan sebagai perpisahan saat akan meninggalkan kota Makkah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang pada waktu ihram

Apabila jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka ia wajib membayar denda.

Denda yang ditetapkan tergantung pada larangan apa yang dilanggar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini