TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Jaksa pun menyebut bahwa pembelaan dari penasihan hukum Bharada E harus dikesampingkan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.
Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan
mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.
Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.
Bharada E yang mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia memandang ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di
persidangan.
Bharada E juga tampak melihat meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa
penuntut umum.
Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Singgung Skenario Ferdy Sambo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.