News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berjudul Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum Ferdy Sambo pun secara bergantian membacakan Duplik tersebut dengan menekankan bahwa isi replik yang disampaikan JPU terkait nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ferdy Sambo, tidak memuat hal-hal yang bersifat substantif.

Tidak hanya itu, isi replik JPU setebal 19 halaman untuk menanggapi pledoi tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1178 halaman pun disebut ' tidak menjawab secara yuridis'.

"Sayangnya, isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini