News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim akan Bacakan Putusan untuk Kuat Ma'ruf dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 14 Februari 2023

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan pidana terhadap Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.

"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika

Kekinian, kubu Kuat Ma'ruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa jaksa tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang Selasa (31/1/2023).

Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.

Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik 

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini