News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustrasi dan Imajinatif

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menyerang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tim Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyebut bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustrasi.

Tim PH Ferdy Sambo tidak terima disebut tak profesional dan gagal fokus dalam replik JPU.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," ujar Anggota PH Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan.

"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjutnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Tak hanya frustrasi, tim PH juga menuding JPU menyusun replik penuh dengan imajinasi.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif," katanya.

Menurut tim PH, JPU semestinya menyusun replik dengan mengakomodir keterangan setiap saksi di persidangan.

"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan."

Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini