News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

BEM UI Kritik Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya yang Usut Kasus Hasya, Wujud Tidak Profesional

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Polisi memastikan, kasus satu keluarga yang tewas diduga karena keracunan di Bekasi sebagai peristiwa pembunuhan. Hal tersebut diketahui setelah para korban diduga meninggal lantaran diberi racun pestisida yang kerap digunakan guna memberantas hama.BEM UI mengkritik timsus bentukan Kapolda Metro Jaya yang ditugaskan untuk mengusut kasus Hasya. Timsus ini adalah bentuk ketidakprofesionalan polisi. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengkritik tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang ditugaskan untuk mencari fakta kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono tetapi justru dijadikan tersangka.

Dalam rilisnya, BEM UI pun mempertanyakan pembentukan timsus tersebut lantaran menjadi wujud ketidakprofesionalan kepolisian dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," tulis BEM UI dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).

BEM UI pun mengaku menerima undangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membahas pencarian fakta terkait kasus Hasya ini.

Tidak hanya BEM UI, undangan tersebut juga ditujukan bagi kuasa hukum keluarga korban, Ketua BEM UI, Dekan FISIP UI, serta beberapa undangan lainnya.

Kendati demikian, kuasa hukum keluarga korban memutuskan untuk tidak hadir lantaran menilai pertemuan dan pembentukan timsus itu tak memiliki landasan hukum.

Baca juga: Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Menanggapi keputusan tersebut, BEM UI mendukung pilihan kuasa hukum keluarga korban yang tidak hadir dalam pertemuan itu.

Di sisi lain, BEM UI pun memilih untuk tidak bergabung dalam timsus bentukan Polda Metro Jaya itu.

"BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," demikian bunyi rilis BEM UI.

"Kami juga menuntut instansi kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikan fakta," lanjutnya.

Terpisah, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengaku pihaknya tidak pernah ditanyai terlebih dahulu terkait ketertarikan untuk masuk menjadi anggota timsus tersebut.

Bahkan, ketika diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya untuk masuk ke timsus, Melki juga tidak mengetahuinya.

"BEM UI tidak pernah ditanyai apakah ingin masuk atau tidak ke tim khusus, dan bahkan tidak tahu kalau dimasukkan ke tim khusus, dan mengenai datang atau tidak kami mengikuti sepenuhnya keinginan keluarga korban," kata Melki saat dihubungi pada Rabu siang.

Baca juga: Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Irjen Fadil Imran mengumumkan pembentukan timsus untuk menguak fakta terkait kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini