Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan mengklaim bahwa jaksa penuntut umum gagal buktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Brigadir Yoshua alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.
Baca juga: Penasihat Hukum Sebut Ferdy Sambo Sudah Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim
"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.
Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesusaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.
Adapun sebelumnya dalam awal persidangan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berikan judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif. Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.