News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Tahan Tangis saat Minta Maaf kepada Orang Tuanya: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin membacakan pleidoi atau nota pembelaan pda persidangan Jumat (3/2/2023). Arif Rachman Arifin menahan tangis saat meminta maaf kepada orang tua dan mertuanya karena membuat kecewa terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini