“Karena gak hadir dan saya kan memang lawyer yang sering berperkara di MK harus perhtikan selalu hal-hal seperti itu. Buat pengalaman,” papar anak pertama dari dua bersaudara ini.
Pada saat menyimak video tersebut, Zico mengaku kaget. Karena kata-kata yang diucapkan hakim konstitusi justru bukan ‘ke depan’, melaknkan ‘dengan demikian’.
Dengan demikian, Zico menilai pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ketika saya dengar video putusan, ‘dengan demikian’ pergantian hakim konstitusi hanya boleh dilakukan dengan bla bla bla. Yang artinya Pak Aswanto diganti, bermasalah,” katanya.
Setelah mendengar kejanggalan tersebut, Zico tidak langsung curiga. Bahkan ia menilai sempat ada dugaan kesalahan pengetikan terkait putusan tersebut.
Namun saat kembali mengecek risalah sidang pada laman Mahkamah Konstitusi, kata-kata yang muncul berbeda dengan yang diucapkan hakim konstitusi kala itu, yakni ‘ke depan’.
Atas dasar itu lah akhirnya Zico akhirnya mempermasalahkan putusan hakim konstitusi.
“Kalau satu kita masih bisa pikir positif lah ya. Ini dua file yang berbeda, berubah. Dari “dengan demikian” jadi “ke depan.” Ya sudah, saya marah besar,” tuturnya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico.
"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23'," katanya lagi.
Baca juga: Siapa Pengacara Muda yang Bongkar Berubahnya Kalimat dalam Vonis Hakim MK? Ini Profil Zico Leonard