Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pada perusahaan BUMN, Waskita Karya.
Aliran dana dalam kasus rasuah ini pun ditelusuri tim penyidik. Termasuk yang mengarah kepada sang Direktur Utama (Dirut), Destiawan Soewardjono.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Tempat di Surabaya Terkait Kasus Korupsi BUMN Waskita Karya
"Ya lagi kita dalami (aliran dana ke Dirut Waskita Karya)," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Destiawan.
"Belum dicegah," kata Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Destiawan sebagai Dirut aktif Waskita Karya pun telah dilakukan tim penyidik.
Sayangnya saat ditemui awak media, Destiawan cenderung mengindar dengan masuk ke mobil.
Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama sepuluh jam hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
"Nanti saja ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (21/12/2022) malam.
Peluang pemeriksaan kembali pun terbuka lebar. Sebab tim penyidik hendak menggali prosedur yang dijalankan oleh Destiawan sebagai direktur aktif.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara ini.
"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi.
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
"Masih kita telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.