TRIBUNNEWS.COM - Pihak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan hingga tewas yang terjadi tersangka, Muhammad Hasya Atallah Syaputra menganggap rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi mengandung maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Rian mengatakan, hal itu dikarenakan pihak kepolisian sudah menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan Hasya tersebut pada Jumat (13/1/2023) lalu.
"Dengan adanya pemberhentian, tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Ulang, Terungkap Hasya Atallah Sempat Terlantar Selama 45 Menit Setelah Kecelakaan
Karena hal tersebut, pihak keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya.
"Oleh karena itu Kami kuasa hukum M Hasya Atallah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.
Pihak Keluarga Buat Laporan Baru
Pihak keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang dan lebih memilih untuk membuat laporan baru terhadap Eko terkait kematian Hasya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diketahui sudah diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata Rian, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Keluarga Harap Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dihapuskan, Kembalikan Martabat Keluarga
Dalam laporan tersebut, kata Rian, pihak keluarga menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian terkait laporan itu.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," jelasnya.
Kronologi Kecelakaan Hasya dari Rekontruksi