Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tertekan saat Ferdy Sambo murka lantaran rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup ditonton oleh sejumlah perwira Polri.
Hal tersebut diungkap AKBP Arif Rachman dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Adapun rekaman CCTV yang dimaksud di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Arif pun sempat menonton rekaman CCTV tersebut bersama terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Eks Kapolres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Rekaman CCTV itu berbeda dengan keterangan Sambo yang menyatakan datang saat Brigadir J telah tewas.
"Dalam suasana yang tegang, alasan saya tidak bisa lagi mengontrol emosi dan air mata. Kondisi menjadi sulit diprediksi. Apalagi ketika ditanya (Sambo) siapa saja yang sudah menonton? dan kemudian ada perkataan kalau bocor saya berempat yang harus bertanggug jawab. Kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan," ujar Arif.
Baca juga: Arif Rachman Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo: Logika, Nurani dan Takut Bercampur
Arif pun meminta semua pihak untuk memahami posisinya yang tertekan dengan amarah Sambo.
Saat itu, dia pun menuruti perintah Sambo dengan memusnahkan rekaman CCTV yang menunjukkan Sambo masih hidup.
"Sulitkah untuk memahami posisi saya? mungkin lebih mudah lebih dipahami jika dianalogikan dengan ungkapan bagaikan individu yang terkena sakit menular. Keadaan yang disalahgunakan ini membuat saya tidak ada pilihan selain diam dan sebagai tindakan akomodatif dan mencari solusi saya dan Baiquni menyiapkan rencana lainnya," jelas Arif.
Namun begitu, Arif menambahkan bahwa dirinya meminta semua pihak memaknai itikad baiknya yang sempat mempertanyakan rekaman CCTV itu kepada Sambo.
"Ketika saya tidak lagi diam dan keberanian saya perlahan muncul meskipun muncul sedikit semoga dapat dimaknai sebagai itikad baik. Semoga dapat dihargai sebagai upaya yang berguna untuk mengungkap kebenaran," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk lepas dari berbagai tuntutan dalam status kliennya sebagai terdakwa. Hal itu diungkap dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).