News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sambo Murka karena Data CCTV Brigadir J Masih Hidup Ditonton, AKBP Arif Rachman: Saya Tertekan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

"Melepaskan Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rahman Arifin telah diuji secara administratif," ujar tim kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Ia menyampaikan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Arif Rachman harus dilepaskan dari berbagai tuntutan.

"Lepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan," jelasnya.

Menurut kuasa hukum, terdakwa Arif melakukan tindakan menghapus rekaman file rekaman CCTV karena adanya daya paksa. Selain itu, Arif juga melakukan perintah jabatan.

"Bebaskan Arif dari tahanan, pulihkan nama baik dan harkat martabat Arif, memulihkan hak-hak Arif dan bebankan biaya perkara kepada negara," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda. Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini