Keenamnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka telah menjalani sidang pada Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Dalih Irjen Teddy Minahasa Soal Transaksi Narkoba: Ingin Menjebak Malah Dijebak
Minta Dicarikan Pembeli
Jaksa juga mengungkap bahwa Teddy sempat meminta dicarikan pembeli sabu hasil dari sitaan Polres Bukittinggi.
Permintaan itu disampaikan Teddy kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba di Jakarta.
"Pada 23 juni 2022, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang lima kilogram. Carikan lawan'," kata jaksa.
Awalnya, barang bukti sabu itu akan dibawa Teddy ke Provinsi Riau.
Namun, Anita mengajukan agar sabu itu dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya terdakwa berkata 'Kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau.' Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," lanjut jaksa.
Pada akhirnya, Teddy dan Linda sepakat untuk melakukan transaksi di Jakarta, melalui anak buahnya.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama saksi Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita."
Baca juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Merasa Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Kariernya
Diangkut Jalur Darat
Adapun pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan jalur darat.
Meskipun sebelumnya, Teddy menawarkan dikirim melalui pesawat.