"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita."
"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegeara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa.
Namun Dody menolak tawaran Teddy tersebut.
"Saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya."
Pada akhirnya, 5 kilogram sabu itu dibawa melalui jalur darat pada 22 September 2022 oleh Doddy bersama Syamsul Ma'arif alias Arif.
"Saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif berangkat dari Kota Padang menuju ke Ibukota Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Jimny sambil membawa narkotika jenis shabu yang telah mereka masukkan kedalam kardus berwarna cokelat," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)