News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Imigrasi Minta Maaf soal M-Paspor Tidak Bisa Diakses, Kini Sediakan Layanan Walk In

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Imigrasi memberikan tanggapan terkait dengan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor yang tidak bisa diakses sejak beberapa hari yang lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tanggapan terkait aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor yang tidak bisa diakses sejak beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, aplikasi M-Paspor tidak bisa diakses sehingga menuai banyak protes dari para pengguna.

Melalui akun Twitter resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan permohonan maaf karena hal tersebut.

Ia mengatakan masih terdapat proses perbaikan dan pemeliharaan pada aplikasi M-Paspor.

"Kami mohon maaf atas gangguan sistem aplikasi M-Paspor yang terjadi selama beberapa hari ini," ungkap Silmy, Jumat (3/2/2023).

Untuk mengatasi hal tersebut, Silmy mengatakan, selama masa perbaikan, pihaknya membuka layanan secara walk in atau manual dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Baca juga: M-Paspor Tidak Bisa Diakses Pengguna, Banyak Tuai Protes di Twitter

"Selama masa perbaikan, kami membuka layanan secara walk in."

"Silakan para pemohon paspor datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan lengkap," ucapnya.

Tanggapan dari Direktur Jenderal Imigrasi itu pun mendapatkan banyak komentar dari para pengguna, sebagai berikut:

"Seharusnya untuk mengantisipasi hal seperti iki, ada alternatif selain aplikasi. Pakai web atau bagaimana gitu," tulis akun Twitter @Mjee_msy.

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama

"Pantesan dari kemaren gagal terus.. request time out mulu... Capek..." tulis akun Twitter @andeeqprast.

"Mungkin bagus juga kalau diinfokan min tentang estimasi lama perbaikan? Jadi yg menunggu pun bisa dapat infonya," tulis akun Twitter @rykarlsen.

"Maaf sampai kpan yah perbaikannya sya udah daftar macet ditengah2 gak bisa akses lagi..bisa gagal brangkat kalau kayak gini," tulis akun Twitter @RamdanSuga.

Tata Cara Pengunaan M-Paspor

M-Paspor. Ditjen Imigrasi memberikan tanggapan terkait dengan aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor yang tidak bisa diakses sejak beberapa hari yang lalu. (Tangkapan Layar YouTube Dirjen Imigrasi)

Dilansir imigrasi.go.id, simak cara menggunakan M-Paspor dari awal hingga akhir, sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.

2. Daftar akun dan lengkapi data diri.

3. Cek email masuk terkait kode OTP.

4. Ajukan permohonan paspor.

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.

Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

Baca juga: Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

5. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal.

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.

Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.

Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

7. Tahap pembayaran.

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

8. Perubahan jadwal (opsional).

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

9. Wawancara di kantor Imigrasi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor."

"Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat,” tuturnya.

Selain itu, kata Achmad, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini