News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Besok, Jaksa Tanggapi Pembelaan Terdakwa Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Lanjutan sidang obstruction of justice, besok JPU akan membacakan replik atas pleidoi yang diajukan para terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar persidangan bagi para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Setelah terdakwa membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat lalu, giliran tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik.

Rencananya, tim JPU akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi para terdakwa pada Senin (6/2/2023).

"Tanggapan dari replik penuntut umum atas pleidoi terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangan yang diterima pada Minggu (5/2/2023).

Sidang terhadap keenamnya dibagi menjadi dua Majelis Hakim.

Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebahai Hakim Ketua.

Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara sidang Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini