News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil Rikrik Rizkiyana, Advokat yang Disebut Tahu Perjanjian Utang Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris Utama Perumda Pasar Jaya DKI sekaligus advokat, Rikrik Rizkiyana (kiri). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana, Senin (16/10/2017) (kanan). Rikrik Rizkiyana disebut menjadi sosok yang tahu soal perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 silam.

Profil Rikrik Rizkiyana

Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya, Rikrik Rizkiyana (Istimewa)

Dikutip dari ahp.id, Rikrik Rizkiyana berperan penting dalam menyusun undang-undang konsumen dan persaingan usaha di Indonesia.

Ia merupakan sosok yang populer dan profesional dalam bidang ini.

Rikrik pernah mengkoordinasi pembuatan Buku Putih Komite Riset Kementerian Perdagangan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Persaingan Usaha.

Tak hanya itu, ia pernah terlibat dalam beberapa izin merger yang paling signifikan di Indonesia.

Rikrik pernah menjadi penasihat internasional dalam proyek merger global untuk perusahaan multinasional, seperti Lafarge S.A-Holcim, Nokia Corporation-Alcatel Lucent SA, GDF Suez International Power Plc, dan BHP Biliton-Potash Corp og Saskatchewan Inc.

Baca juga: PDIP Tidak Yakin Anies Baswedan Mau Melanjutkan Kerja Pemerintahan Jokowi

Menurut informasi di akun LinkedIn-nya, Rikrik adalah lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia juga pernah berpartisipasi dalam agenda Sistem Hukum Amerika Serikat (AS).

Selama dua tahun satu bulan, terhitung sejak Januari 2001 hingga Januari 2003, Rikrik pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum UI.

Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Januari 2003 hingga Juli 2005.

Setelahnya, ia mendirikan firma hukum bersama rekannya, Rizkiyana & Iswanto, pada 2005.

Rikrik menjabat Managing Partner di firma hukumnya tersebut selama 13 tahun.

Kemudian di tahun 2018, ia menjadi Ketua Panitia Harmonisasi Peraturan Gubernur Tim Percepatan Pembangunan di Jakarta saat pemerintahan Anies Baswedan.

Setelahnya, di tahun yang sama, Rikrik ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Ketua Dewan Pengawasan) di Pemda Pasar Jaya DKI Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini