News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. - Cara membuat paspor sehari jadi Rp 1 juta. Bisa datang langsung ke kantor Imigrasi tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Ini dokumen yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor sehari jadi Rp 1 juta dengan layanan percepatan dari kantor Imigrasi.

Diketahui, biasanya pembuatan paspor dilakukan dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Namun, dalam pembuatan paspor sehari jadi, pemohon tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Imigrasi setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis."

"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ungkap Achmad pada Rabu (11/1/2023), dikutip dari laman Imigrasi.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Minta Maaf soal M-Paspor Tidak Bisa Diakses, Kini Sediakan Layanan Walk In

Dalam pembuatan paspor sehari jadi ini, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Adapun pembayaran biaya pengurusan paspor tersebut dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak

Selain itu, Achmad mengimbau kepada pemohon agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Pasalnya, apabila pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Berikut syarat dan prosedur yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor sehari jadi:

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Syarat dan Ketentuan

- Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya

- Tanyakan kepada petugas terkait ketersediaan layanan percepatan paspor

- Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk in) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

- Pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.

Syarat Dokumen

- KTP asli dan fotocopy

- Kartu Keluarga asli dan fotocopy

- Akta kelahiran asli dan fotocopy

- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Baca juga: Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya

Prosedur Pembuatan Paspor Sehari Jadi

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus

3. Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

4. Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.

5. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.

6. Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serta memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank

7. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.

Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

- Pelayanan PNBP per permohonan sebesar Rp 1 juta

- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000

- Biaya buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000.

Oleh karena itu, apabila ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta jika ingin paspor tersebut ingin jadi dalam waktu satu hari.

Sementara untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini