TRIBUNNEWS.COMĀ - Simak cara menghitung tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023.
Para pemilik properti seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya di Kota Solo, Jawa Tengah, tampaknya perlu bersiap-siap dengan adanya kenaikan PBB di tahun ini.
Diketahui, tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen.
PBB merupakan tarif pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik tanah, rumah, dan bangunan pada setiap tahunnya.
Besaran tarif PBB ini berbeda-beda setiap orangnya, ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
PBB wajib dibayarkan, maksimal setelah 6 bulan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Baca juga: Kenaikan Tarif PBB Membuat Warga Menjerit, Gibran: Solo Ini Sudah Kota
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)-nya.
Mengutip dari pajak.sragenkab.go.id, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Sekjen PBB Bicara Soal Dukungan Jokowi ke Yusril Hingga Buka Komunikasi dengan PDIP
Cara Menghitung PBB
NJOP dihitung dengan rumus (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
NJOPTKP besarannya ditentukan oleh pemerintah
Sementara nilai NJKP dihitung dengan rumus NJOP - NJOPTKP sesuai ketentuan, besaran NJKP bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.