Maka jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP ( persen) x 0,5 persen.
Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan
Cara Mengecek Tarif PBB Secara Online
- Pertama buka website pajak daerah masing-masing wilayah, misalnya pajakonline.jakarta.go.id;
- Kemudian buka halaman web e-SPPT;
- Lalu klik Daftar e-SPPT PBB yang ada di bagian pojok kanan atas website;
- Setelah itu isi nama, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak yang tertera di SPPT;
- Kemudian lakukan verifikasi terlebih dahulu;
- Jika sudah, maka sistem akan mengirimkan link pengunduhan SPPT ke email yang diberikan;
- Selanjutnya Anda bisa melihat besaran tarif pajak yang harus Anda bayarkan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)