News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak - Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.

Maka jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP ( persen) x 0,5 persen.

Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan

Cara Mengecek Tarif PBB Secara Online

- Pertama buka website pajak daerah masing-masing wilayah, misalnya pajakonline.jakarta.go.id;

- Kemudian buka halaman web e-SPPT;

- Lalu klik Daftar e-SPPT PBB yang ada di bagian pojok kanan atas website;

- Setelah itu isi nama, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak yang tertera di SPPT;

- Kemudian lakukan verifikasi terlebih dahulu;

- Jika sudah, maka sistem akan mengirimkan link pengunduhan SPPT ke email yang diberikan;

- Selanjutnya Anda bisa melihat besaran tarif pajak yang harus Anda bayarkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini