News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

Kronologi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut: Beli Obat Penurun Demam hingga Akhirnya Meninggal Dunia

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kemenkes mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Berikut adalah kronologi dan pesan dari Kemenkes.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenkes, Syahril.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek" ujar Syahril, Senin (6/2/2023), dikutip dari laman Kemenkes.

Penambahan kasus Gangguan Ginjal Akut ini bermula ketika sang anak sakit dan dibelikan obat sirup secara mandiri.

Untuk itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara mandiri terlebih dahulu dari toko atau apotek.

"Paling baik konsultasi ke nakes (tenaga kesehatan). Jangan beli obat sendiri dulu," tegas dr. Nadia, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut, BPOM Hentikan Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien

Kronologi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

1. Kasus Konfirmasi Gagal Ginjal Akut

Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Pada tanggal 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria), kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.

Pada tanggal 1 Februari 2023, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.

"Pada tanggal 1 Februari 2023, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," kata Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.

2. Kasus Suspek

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini