News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Lapor ke Jokowi soal Progres Penangkapan Buronan KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Ketua KPK Firli Bahuri di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).

Ia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Kendati demikian, KPK sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya.

Berikut daftarnya:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).

2. Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

4. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini