"Sementara 4 orang lagi antara lain HM, RHP, PT dan KK kita sedang melakukan pengejaran. Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan, ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan."
"Tetapi saya sampaikan sekali lagi bahwa, penangkapan terhadap seseorang itu harus berdasar hukum. Dan ternyata pada saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan atas namanya sudah berubah."
"Jadi kalau awal namanya adalah PT, disaat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP dan ini tentu akan menyulitkan kita."
"Tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Bahas Pemberantasan Korupsi, Jokowi Panggil Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, dan Menkopolhukam
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengumpulkan Menteri dan Kepala Lembaga bidang hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Menkoplhukam Mahfud MD, dan Ketua KPK Firli Bahuri guna membahas mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut,” kata Jokowi.
Selain pemberantasan korupsi, pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Respons KPK soal Desakan Dugaan Suap Ismail Bolong
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog,” katanya.
Dalam hal penindakan kata Presiden, pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Menurutnya aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
“Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)