News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Ungkap Kesulitan KPK dalam Menangkap 4 DPO Pelaku Korupsi, Termasuk Harun Masiku

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022). | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kesulitan yang dialami KPK dalam menangkap DPO kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait beberapa perkara korupsi yang pelakunya hingga masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui empat orang DPO tersebut ialah, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Firli mengatakan, sesungguhnya terdapat 21 orang yang masuk dalam DPO KPK terkait kasus korupsi.

Kemudian dari 21 orang tersebut, KPK telah berhasil menangkap 17 orang, sehingga tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.

"Terkait dengan beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian. Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, seluruh anak bangsa."

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," kata Firli dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Lapor ke Jokowi soal Progres Penangkapan Buronan KPK

Dan yang terbaru, KPK telah menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, alias Ayah Merin.

Izil Azhar merupakan salah satu DPO KPK yang terlibat dalam kasus korupsi Darmaga Sabang.

"Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum," imbuh Firli.

Sementara untuk 4 DPO lainnya hingga kini masih dalam tahap pengejaran.

Baca juga: Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, KPK Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe

Menurut Firli, salah satu yang menjadi kendala dalam proses penangkapan adalah perubahan nama yang dilakukan oleh para DPO tersebut.

Selain itu, proses penangkapan DPO ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus benar-benar berdasar pada hukum.

Salah seorang DPO yang melakukan perubahan nama adalah Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.

Meski demikian, Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah untuk mengejar para DPO kasus korupsi tersebut.

Baca juga: KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini