"Kemudian semua proses hukumnya kami serahkan kepada alumni Hukum UI sampai dengan saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka," imbunya.
6. Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan
Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.
7. Keluarga Tolak Mediasi
Ibu Hasya, Ira mengatakan bahwa dari kepolisian yang mengusahakan untuk pihak keluarga korban Hasya dan Eko Setia untuk berdamai.
Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.
"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak. Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira.
Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
Baca juga: Keluarga Harap Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dihapuskan, Kembalikan Martabat Keluarga
8. Kuasa Hukum Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Ya harus diperiksa, biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," kata Gita, Jumat (27/1/2023).
Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas? Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," ucap Gita.
9. Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Hasya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya.
Pembentukan tim khusus untuk tangani kasus Hasya tersebut, kata Fadil atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Fadil mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah pembentukan tim khusus untuk proses pencarian fakta.
"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujarnya, Senin (30/1/2023).
10. Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya
Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.
"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.
Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan, di sana terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.
Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan, sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.
Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.
Baca juga: Pihak Hasya Atallah Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi, Keluarga Buat Laporan Baru
Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.
Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.
"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.
Dari salah satu adegan rekontruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.
Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.
Baca juga: BEM UI Kritik Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya yang Usut Kasus Hasya, Wujud Tidak Profesional
Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.
"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.
Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.
"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.
11. Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan
Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).
Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.
Baca juga: Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."
"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
12. Status Tersangka Hasya Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Temui Kapolda Metro, Ibu dari Hasya Mahasiswa UI Tumpahkan Isi Hati dan Tuntut Keadilan Bagi Anaknya
Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Hasya tersebut berdasarlan Peraturan Kabareskrim Nomo 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terakit proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhdap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya. (*)