Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka terorisme berinisial AF alias B (BB) yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI) yang diduga kerap melakukan penyembunyian para buronan teroris.
Adapun AF alias B ditangkap oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada Selasa (7/2/2023).
"Keterlibatan merupakan anggota Jamaah Islamiyah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Polri Benarkan Tangkap Seorang Tersangka Teroris di Lampung, Rumahnya Langsung Digeledah
Ramadhan menuturkan bahwa AF diduga pernah dua kali menyembunyikan teroris yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Densus 88 Antiteror Polri.
Yang pertama, kata Ramadhan, AF berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020 lalu.
"(Tersangka) juga ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan tersangka juga merupakan pengajar tahapan taklim dan tarbiyah pada siswa ADIRA atau Akademi dan kaderisasi dari kelompok JI di Palembang.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang pria yang juga tersangka terorisme berinisial AF alias B (BB) tertangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada Selasa (7/2/2023).