News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemendikbudristek

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda hingga pertengahan bulan Februari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang ditunda.

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang semula akan diumumkan pada Kamis (2/2/2023), resmi ditunda.

Alasan penundaan ini karena Panselnas sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan mengoptimalkan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai.

Penundaan pengumuman hasil PPPK Guru 2022 ini hingga pertengahan bulan Februari 2023, sekitar pekan ketiga atau keempat.

"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK 2022

Diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nunuk Suryani menambahkan, ada juga tujuan dari penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru yang ingin menjadi ASN PPK.

Sebelumnya, dilakukan seleksi PPPK Guru 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), P2, P3, dan Pelamar Umum, Nunuk mengungkapkan masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi."

"Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," tambahnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Pada peraturan tersebut, Kemendikbudristek dapat memberi rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Nantinya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dapat dilihat melalui sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 malalui sscasn.bkn.go.id

1. Pertama akses website sscasn.bkn.go.id

2. Selanjutnya login dengan akun SSCASN

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password

4. Lalu klik 'Masuk'

5. Nantinya hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan ditampilkan pada beranda website

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Kemudian pilih menu ikon garis tiga

3. Selanjutnya klik 'Pengumuman'

4. Lalu masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

5. Hasil seleksi PPPK akan ditampilkan pada dashboard.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini