News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sidang Etik di DKPP, Tim Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Dugaan Kecurangan KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (8/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (8/2/2023).

Adapun teradu dari kasus dugaan kecurangan ini adalah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan sembilan KPU Daerah (KPUD).

Sedangkan pengadu ialah pihak dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum Koalisi  membaca resume 10 teradu. 

Dari ikhtisar yang dibacakan, terbongkar dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI dan juga KPUD yang dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

Adapun seperti yang dibacakan oleh perwakilan Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio, teradu satu hingga teradu tiga yang merupakan Anggota dari KPU Provinsi Sulut diduga melakukan intimidasi kepada anggota KPU kabupaten/kota di Sulut. 

“Tindakan teradu diduga melanggar prinsip integritas penyelenggara pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c,dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,” kata Tim Kuasa Hukum pengadu, Airlangga Julio dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat,” kata Airlangga dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.  

Lebih lanjut, teradu empat adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut dan teradu lima adalah Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi, Humas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulut. Pihaknya diduga memerintah Kasubag KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah data hasil verifikasi faktual.

Kemudian, untuk teradu tujuh hingga teradu sembilan yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe diduga mengubah dan mencetak Berita Acara hingga melakukan pemalsuan tanda tangan. 

Sedangkan teradu ke-10, Anggota KPU RI Idham Holik, diduga melakukan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta, pada Desember lalu.

Agenda sidang kali ini selain menghadirkan pihak teradu, juga turut menghadirkan saksi. 

Baca juga: Ramlan Surbakti Imbau DKPP Pertimbangkan Prinsip Etik Saat Buat Putusan

Tim Kuasa hukum yang hadir secara fisik di DKPP berjumlah empat dari delapan orang yang disebutkan dalam surat pemanggilan DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.. 

Sementara untuk teradu, hadir lengkap mulai dari Anggota KPU RI, Anggota KPU Provinsi Sulut, dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini