Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, pada hari Selasa (7/2/2023).
Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan berbasis geospasial akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi atau keterbukaan publik dalam proses penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini proses pengurusan izin persetujuan lingkungan selalu dikeluhkan karena biaya mahal dan proses yang lama.
"Sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet yang diluncurkan untuk mengatasi permasalahan izin tersebut," kata Siti dalam peluncuran sistem tersebut, Selasa (7/2/2023).
Menteri Siti mengatakan, proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Tentunya diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standarisasi dan Instrumen LHK (BSI).
"Permohonan persetujuan lingkungan di Kementerian LHK meningkat signifikan sehingga penggunaan Amdalnet sangat penting dalam mendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (Ditjen PKTL), sebanyak 2,8 juta izin persetujuan lingkungan yang diproses.
Manfaat yang diharapkan dengan terbangunnya Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, antara lain memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang.
"Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup dan percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen," kata Siti.
Diketahui Amdalnet sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan, merupakan subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS KLHK sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya: Tuntaskan Masalah Sampah Menuju Lingkungan Sehat dan Lestari
Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah.
Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet.