Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni berupa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lainnya dalam bentuk dokumen elektronik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keteranganya, Senin (7/10/2024).
Harli menjelaskan adapun ruangan yang digeledah oleh pihaknya yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
Selain itu, terdapat ruangan lainnya yaitu bagian Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Harli juga menuturkan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB atau selama 14 jam guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan periode 2005 hingga 2024.
"Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," ucap Harli.
Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar dari OTT di Kalsel
Ia pun memastikan penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa adanya perintangan dari sejumlah pihak.
"Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan Gedung Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Benar setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” kata Harli kepada Tribunnews.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Tahu Tabiat Politik Jokowi sejak 2022, Singgung soal Moral Hukum
Harli menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil dari penggeledah oleh tim penyidik.
“Hasilnya belum dapat kami sampaikan,” tambahnya.
Dia menambahkan penggeledahan KLHK merupakan kasus baru.
“Ya, kasus baru,” tutur Harli.